Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Lubuklinggau

Selasa 07 May 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

"Kalau lihat tahun lalu ya. Tidak ada syarat wajib sudah masuk pendataan. Syaratnya hanya punya SK honorer serta minimal kerja 2 tahun itu saja," tegasnya. 

Lagi pula tambah Adi, masuk atau tidaknya database tenaga Non ASN, belum tentu juga akan diangkat langsung menjadi ASN.

"Karena untuk saat ini ya, skemanya ya hanya dengan seleksi PPPK untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer," tambahnya. 

Terkait PPPK Paruh Waktu, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, sesuai kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA:Siapkan PPPK di Lubuklinggau Dikontrak Kerja Paruh Waktu?

Diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

BACA JUGA:Asik, 77 PPPK Kota Lubuklinggau Formasi 2023 Bakal Dikontrak 5 Tahun

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” tegasnya. (*)

Kategori :