Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Dipenjara 5 Bulan, Kasusnya Berat

Rabu 08 May 2024 - 18:20 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jattuhkan hukuman 5 bulan dan 7 hari kepada Terdakwa Mohammad Ali (51).

Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 8 Mei 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan dari pada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan hukuman 8 bulan penjara.

Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Dian Burlian, SH.

BACA JUGA:Bikin Warga Moneng Sepati Lubuklinggau Resah, Dukun Dituntut Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 Mei 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Mohamad Ali  secara sah dan menyakinkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan juga sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut tersebut

Terdakwa nyatakan pikir-pikir, dan JPU juga nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap

Terdakwa Mohamad Ali masuk bui melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya  Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.

Saat itu korban menanyakan kunci kepada terdakwa namun terdakwa menjawab dengan marah-marah dan menuduh korban yang menghilangkan kunci-kunci tersebut.

Saat itu korban emosi karena telah dituduh oleh terdakwa sehingga saksi korban berkata,“Na Kau kutangani agek,” sambil mengangkat tangan.

BACA JUGA:Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat


Melihat  korban yang emosi, terdakwa langsung belari kearah rumah penjaga sambal berkata “Tunggulah Kau yo.”

Saat itu korban mengabaikan perkataan terdakwa.

Lalu korban masuk ke ruangannya.

Tidak berapa lama kemudian korban mendengar teriakan isteri dari terdakwa seperti sedang menghalangi terdakwa.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.

BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

Setelah keluar ruangan korban melihat terdakwa datang ke arah korban dengan membawa pisau bergagang plastik berwarna hijau dengan jarak satu meter sambil berkata “Kau Ku bunuh, Kau kutujah!“  Saat itu terdakwa dihalangi oleh istrinya.

Lalu datang saksi Siska yang ikut menghalangi dan langsung merebut pisau dari tangan terdakwa.

Melihat hal tersebut saksi Aripin langsung menyuruh  korban keluar gerbang untuk menghindari terdakwa.

Selanjutnya korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor  langsung ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian yang dia alami. (*)

Kategori :