tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,”papar Dayat.
Dia juga sudah menemui Ketua KSP RIAS, dan ada solusi yang ditawarkan.
“Pihak KSP RIAS beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut,” tutur Dayat.
Hidayat juga mengatakan, pihaknya akan menunggu komitmen dari manajemen Koperasi RIAS untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah
Kata Dayat, karena pihak KSP RIAS minta waktu hingga bulan depan, ia akan tunggu.
“Akan tetapi apabila hal tersebut tidak direalisasikan, kami tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum
dan peraturan perundang-undangan tersebut ke Penegak Hukum. Informasi yang kami terima bahwa Koperasi RIAS
mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB Kementerian Keuangan sebesar Rp12 Miliar, apabila informasi ini
BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan
memang benar dan kalau memang dana ini dipergunakan sesuai peruntukkannya pasti tidak mungkin terjadi hal seperti ini,
sudah banyak pengurus koperasi yang akhirnya masuk penjara terjerat kasus korupsi,
akibat penyalahgunaan uang bantuan dana bergulir,” tegas Dayat. (*)