LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Rata- rata motor yang digelapkan Tersangka Novrinal alias Bonyot (28) milik orang terdekat, baik teman maupun keluarga.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggau 12 Mei 2024.
AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan dari pengakuan tersangka, rata-rata motor yang digelapkan Novrinal dijual ke Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Motor dijualnya paling tinggi harga Rp 1,5 juta dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi slot, foya-foya dan narkoba,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta
“Tersangka ini pernah bekerja sebagai honorer di Bandara Silampari. Lalu tersangka sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setiap lakukan penggelapan korban langsung melapor,” jelasnya.
Tersangka merupakan spesialis kasus penggelapan 2 unit sepeda motor di dua TKP berbeda lainya. Diantaranya Sepeda Motor Honda Vario 125v warna putih BG 6503 HU kejadian pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jln Padat Karya RT 02 Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Lalu satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih biru BG 3546 HY kejadian Selasa 30 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB di RT 10 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Tersangka dikenal sangat licin, yang selalu berpindah-pindah tempat. Meski begitu, tersangka tetap berhasil diringkus dan kini mendekam di rutan Mapolres Lubuklinggau, untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ngebut Naik Yamaha Lexi, 2 Santri Asal Muratara dan Palembang Hilang Nyawa
Ditegaskan Kapolsek tersangka dilkenakan dalam pasal 372 KUHP dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Seperti sebelumnya Novrinal Alias Bonyot (28) ditangkap Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Pengangguran ini ditangkap tanpa perlawnan pada Jumat 10 Mei 2024 pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Karta Masa RT 04 Kelurahan Taba koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lais Blok C No 02 RT 07 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Selatan 2 ini ditangkap usai menggelapkan motor temannya yakni Parlin Apriansyah (42).
BACA JUGA:Lakalantas di Megang Sakti, Korban Tak Sadarkan Diri
Akibatnya korban yang kesehariannya pegawai honorer ini kehilangan Sepeda Motor merk Honda Supra x 125 warna putih BG 2897 HT.
Korban Parlin Apriansyah menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motornya terjadi Jumat 23 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban seorang diri bermaksud untuk meminjam sepeda motor milik korban.
"Kak, pinjam motor, nak beli alat mobil."
Lalu di jawab korban "Nak beli di mano?"
Pelaku menjawab "Nak beli ke depan."
Dijawab kembali korban "Ke depan mano?" dijawab pelaku "Depan sini lah."
BACA JUGA:Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong