MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Warga mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) dr Sobirin. Khususnya bagi pasien rawat jalan yang akan konsultasi dengan dokter spesialis. Pasalnya, meski pasien sudah antre sejak pagi, kerapkali dokter spesialis baru bisa menemui pasien rawat jalan diatas pukul 11.00 WIB dalam durasi yang singkat.
Seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sudah beberapa kali berobat ke Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT). Dokternya baru datang pada pukul 11. 00 WIB.
“Dokterpun membatasi waktu memberikan pelayanan hanya sampai pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB. Jika pasien datang pukul 12.30 WIB jangan harap betemu dengan dokter, mereka baru bisa mendapatkan pelayanan keesokan harinya, tentunya tetap mengulang dari awal alias antre lagi,” kata sumber koran ini, Kamis 16 November 2023.
Tidka hanya dokter THT, pengalaman sumber juga terjadi saat berobat ke Poli Mata, Dokter Spesialis Mata RSUD Dr Sobirin baru datang pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:RS Dr Sobirin Pasti Pindah, tapi Nama RS Pangeran Amin Batal Dipakai
“Kondisi ini sangat dikeluhkan pasien harus sabar menunggu kehadiraan dokter,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Linggau Pos menyebutkan kondisi tersebut terjadi di seluruh poli. Hal itu terjadi karena dokternya juga praktik di RS lain. Bahkan ada yang praktik dulu di klinik milik pribadi.
“Kondisi ini sangat ironis seharusnya dokter PNS mengutamakan tugasnya di RS yang ditugaskan Pemerintah. Kalaupun praktik di RS lain mestinya diluar jam dinas, jangan saat jam dinas praktik di tempat lain sehingga pasien menunggu lama,” saran pasien.
Menurutnya kondisi ini sudah berlangsung sejak dulu, bahkan seperti sudah menjadi tradisi dan seakan-akan dianggap tidak menyalahi. Melihat kondisi benarlah pepatah “Kesalahan yang dilakukan secara terus menerus maka akan dianggap biasa”.
BACA JUGA:Komisi III Setuju Pemidahan RS dr Sobirin
“Kondisi inilah yang terjadi, sehingga tidak ada evaluasi dari atasan. Mestinya kondisi ini dievaluasi oleh atasan,” sebutnya.
Sementara Direktur RS dr Sobirin, Dr Sofyan Hadi saat dihubungi Linggau Pos melalui ponselnya 0813-7314-XXXX tidak diangkat.
Anggota Komisi 5 DPRD Sumsel Bidang Kesehatan , H Suhada mengatakan bahwa dokter spesialis yang berstatus PNS tidak boleh praktik di rumah sakit ataupun klinik lain pada jam kerja dari pagi hingga pukul 14.00 WIB.
“Setelah jam kerja boleh praktik di rumah sakit lain,” katanya.
BACA JUGA:Mantan Direktur Menyayangkan RS dr Sobirin Ditutup