MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut terdakwa Aldi (23) dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 15 Mei 2024.
Pemuda warga Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten jalani sidang tuntutan karena terbukti milik senjata api tanpa izin.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
BACA JUGA:Warga Serahkan 6 Pucuk Senpira, Dandim 0406 Lubuklinggau Berikan Imbauan Terkait Hal Ini
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 15 Mei 2024, JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Aldi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 .
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak milik izin dari pemerintah untuk memegang senpi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Aldi masuk bui karena kedapatan bawa senpi, 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah pondok Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas .
Awalnya Anggota satuan Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa di Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas terdakwa seringkali membawa senjata api rakitan laras panjang dan membuat resah masyarakat setempat.
Maka Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Polres Musi Rawas Lakukan Pemeriksaan Senjata Api