JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pilkada 2024 makin menjadi perbincangan di masyarakat dengan adanya Ketua KPU RI usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2024.
Dalam statatemen Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD kabupaten/kota terpilih (calih) harus mundur.
Meski begitu, dalam peryataan Ketua KPU RI , Hasyim Asy'ari sebelumnya sudah menjelaskan bahwa Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang ikut kontestasi Pilkada tidak perlu mundur.
Hal ini membuat sebagian masyarakat bahwa keputusan itu menjadi hal yang sulit menentukan pilih.
BACA JUGA:Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Harus Mundur, Berikut Analisa Pengamat
Adapun pertanyaan yang timbul di kalangan masyarakat saat anggota DPRD Kota Lubuklinggau dilantik pada akhir September 2024 apakah Calih yang ikut kontestasi Pilkada ikut dilantik atau tidak.
Berkaitan dengan hal itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu 15 Mei 2024, ia mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan Pilkada.
Perlu diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
KPU nanti akan melakukan verifikasi berkas dan penelitian dokumen dari para calon kepala daerah.
BACA JUGA:KPU Muratara Butuh 267 PPS, Pendaftarnya Sudah Tembus 716 Orang
Lalu KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.
Sedangkan untuk pelantikan anggota DPR dan DPD yang terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Maka kata Hasyim Asy'ari, Caleg terpilih yang telah ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah.
Makan Caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU, surat tersebut berisikan bersedia Caleg terpilih yang juga pasangan calon kepala daerah mundur dari status Caleg terpilih.