Miris Ratusan Warga Kabupaten Ini Menjanda, Yukk Intip Akibatnya Apa?

Rabu 22 May 2024 - 14:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGGAUPOS.ID- Miris, Angka janda di kabupaten ini meningkat di Pengadilan Agama di Bojonegoro Jawa Timur dikarenakan adanya perkara diakibatkan karena kecanduan judi online tembus ratusan wanita di kabupaten ini menjadi menjanda.

Data banyaknya wanita menjanda telah terungkap dari Pengadilan Agama di Bojonegoro yang menyebutkan mulai awal bulan Januari hingga pertengahan bulan Mei 2024 ini sudah tembus sebanyak 215 Kasus perceraian yang disebabkan karena kecanduan judi online.

Ketua Pejabat Pengadilan Agama di Bojonegoro, Sholikin Jamik kini telah menyatakan bahwa jumlah kasus perceraian ini sangatlah banyak yang disebabkan karena kecanduan judi online sampai tembus sebanyak 1.121 perkara yang diajukan. dan wanita tersebuat menjanda.

BACA JUGA:Janda Muda di Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 2 Juta

Mayoritas wanita yang menjanda di kabupaten ini akibat percerai dikarenakan pecandu judi online wanita yang menjanda ini kebanyakan berusia antara usia 20 hingga 30 tahun dan telah menikah selama 7 hingga 8 tahun.

Kebanyakan dari wanita yang menjanda tersebut telah memiliki satu anak dan belum mempunyai rumah.

Dan faktor pendukung tingginya angka perceraian akibat pencandu judi online faktor pendidikan juga ikut andil. Karena tercantum pada lulusan sekolah seperti lulusan SD, SMP dan SMA.

BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-gelengBACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

"Angka perceraian yang terdata di Pengadilan Agama Bojonegoro ini terus meningkat mencapai ribuan wanita menjanda , dan paling mengejutkan laginya disebabkan oleh  suaminya kecanduan judi online," Ujar Solikin Jamik.

"Bahkan dilihat dalam mingguan ternyata jumlahnya kini telah mencapai puluhan wanita di kabupaten tersebut menjanda, dua minggu ini hampir 20 perkara yang termasuk pada dampak kecanduan judi online," ujar Solikin Jamik.

Disebutkan pada awal bulan Januari hingga pertengahan Mei 2024 ini, bahwa ada 830 perkara istri gugat cerai kepada suaminya dikarenakan faktor kecanduan judi online, sedangkan cerai talak ini mencapai sebanyak 291 perkara. Dari jumlah tersebut penyebab utamanya adalah dampak pasangan terebuat kecanduan oleh  judi online.

BACA JUGA:Inilah 10 Ciri-ciri Janda yang Diam-diam Menyukaimu ,Ternyata Ini Orangnya

Ditelisik yang menjadi latar belakang terkait kasus banyaknya wanita yang menjanda karena menggugat cerai dengan lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus di hubungan keluarga antar suami dan istri dengan persoalan ekonomi yang kurang serta sudah terlilit hutang bahkan ada yang menimbulkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

"Kalau sudah terpengaruh dengan kecanduan judi online itu perilakunya mudah marah hingga melakukan KDRT, karena saat diingatkan tidak cepat sadar malah marah," ungkap Solikin Jamik.

Dengan banyaknya wanita yang menjanda di Kabupaten tersebuat,  Solikin Jamik sangat berharap kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan terkait akses kemudahan aplikasi judi online segera untuk ditangani.(*)

Kategori :