KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang Warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau nekat menggelar pesta malam.
Bahkan saat pesta, dibunyikanlah musik remik.
Kejadian itu pada Minggu 5 Mei 2024 pukul 02.10 WIB di rumahnya, Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Karena mengganggu ketertiban umum, pesta itu akhirnya tidak hanya sebatas dibubarkan polisi.
BACA JUGA:Bocah di Lubuklinggau Ungkap Kasus Penculikan yang Dialaminya, Sempat Dijadikan Pengemis di Bengkulu
Tapi tuan rumah hajatan Endang Kurniah (38) benar-benar diproses hukum hingga menjadi terdakwa di persidangan.
Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Rabu 22 Mei 2024 dalam putusannya Hakim tunggal Verdian MArtin SH, menyatakan bahwa terdakwa Endang Kurniah , terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum tanpa izin," tegas Hakim Verdian Martin, SH.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pesta keluarga Endang Kurniah, tiga lembar surat pengantar izin keramaian dari Lurah dan dua Lembar surat izin keramaian dari Polsek Lubuklinggau Barat ( izin pesta siang hari dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB).
Hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 1 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegasnya.
Pada sidang tipiring tersebut, hadir juga sebagai saksi Aipda Oon Junaidi (42), dan Primandanu Satria (38) selaku anggota Polsek Lubuklinggau Barat, Supawi (54) selaku lurah Lubuk Tanjung dan Firmansyah (37) selaku Ketua RT.
BACA JUGA:Curi Motor di O Manguharjo Musi Rawas, Pria ini Dibekuk