Mendengar putusan hakim, terdakwa Endang Kurniah mengakui kesalahan dan perbuatannya. Dia siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan hakim.
"Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Endang Kurniah, dalam persidangan.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," tutup Edi.
Tersangka Endang Kurniah mengakui telah mengadakan pesta malam tersebut tidak ada izin dari pihak Kepolisian, namun sebelum dirinya telah meminta izin dari RT, Lurah dan Polsek Lubuklinggau Barat untuk melaksanakan acara pesta acara Aqiqah dan khitanan anaknya serta telah mendapatkan izin dari Polsek Lubuklinggau Barat pada 04 sampai 05 Mei 2024 untuk melaksanakan pesta siang hari dari Mulai jam 08.00 wib s/d 16.00 Wib
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lubuklinggau Terlambat, Kok Bisa?
Dengan catatan " tidak diperbolehkan memainkan musik remik (house music)", namun atas permintaan keluarga yang datang dari dusun kemudian Endang melanjutkan pesta tersebut sampai malam hari tanpa izin pihak kepolisian serta memainkan musik remik oleh DJ Eci Amoy.
Seperti sebelumnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Sik melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Pajri menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat petugas dari Polsek Lubuklinggau Barat sedang melaksanakan piket SPKT Polsek Lubuklinggau Barat.
Mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan dilokasi pesta malam yang berada di Rt. 02 Kelurahan Lubuk Tanjung dan acara tersebut telah meresahkan warga sekitar, selanjutnya petugas kepolisian langsung menuju TKP sesampainya di sana situasi sangat ramai.
Dikarenakan ada warga yang melaksanakan pesta malam dengan memainkan musik remik ( house musik) serta dimainkan oleh DJ Eci Amoy dan suasana pengunjung sangat ramai sambil berjoget bercampur antara laki laki dan perempuan serta dalam keadaan gelap tidak ada lampu.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lubuklinggau Terlambat, Kok Bisa?
Selanjutnya petugas menemui pemilik rumah yang bernama Endang Kurniah serta menanyakan izin mengadakan pesta malam tersebut, ternyata dirinya tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian, selanjutnya disarankan untuk menghentikan pesta malam tersebut karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Namun Endang meminta waktu satu jam lagi dan petugas bertindak tegas agar pesta malam tersebut segera dihentikan dan segera dibubarkan selanjutnya pesta malam tersebut berhasil dibubarkan. (*)