LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengamen yang menusuk warga di depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau disidangkan.
Dia adalah Radiansyah Saputra alias Can Burgo.
Pria usia 42 tahun itu, kini mulai jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengamen yang tinggal di Jalan H. Mat Nur RT 03, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang dakwaan JPU karena menganiaya Jumali (28) warga Jln.
H. Mat Nur RT. 07 Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Kisah Warga Muratara Berjuang Selamatkan 4 Penumpang Travel dalam Lakalantas Maut di Musi Rawas
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 23 Mei 2024 JPU Vina Astria, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Radiansyah Alias Can Burgo pada Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II tepatnya di depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau.
Bermula ketika pada siang hari 7 Januari 2024 korban Jumali melihat terdakwa yang sedang tidur di jembatan penyebrangan depan Eks Rumah Sakit Sobirin.
BACA JUGA:Mobil Travel Terios Terjun di Sungai Kelingi Musi Rawas, 3 Orang Terjebak Warga Muratara
Korban menegur terdakwa dengan berkata “Hoi hoi, jangan tidur di situ, tidur nian jangan bangun lagi!” Mendengar hal tersebut terdakwa pun marah dan mengatakan “Nanti ku tujah (tusuk dengan senjata tajam).”
“Nanti malam kalau kamu minta tujah!” teriak terdakwa lagi.
Kemudian pada malam harinya terdakwa datang lagi ke depan RSUD dr Sobirin dan melihat korban.
Kemudian terdakwa pun marah, lalu mendatangi korban dan langsung dengan menggunakan tangan kosong meninju kening korban sekali.