Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang

Kamis 23 May 2024 - 20:33 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Mobil Terrios Terjun Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Orang Terjebak

Saat korban hendak lari, terdakwa menarik baju bagian belakang korban  lalu pakai gunting gagang kayu yang diselipkan di pinggang terdakwa menusukkannya ke punggung korban, korban yang ketajutan melarikan diri dan terdakwa pun meninggalkan lokasi.

Akibatnya, Jumali menderita sejumlah luka tusuk. Maka terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :