BACA JUGA:Mobil Terrios Terjun Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Orang Terjebak
Saat korban hendak lari, terdakwa menarik baju bagian belakang korban lalu pakai gunting gagang kayu yang diselipkan di pinggang terdakwa menusukkannya ke punggung korban, korban yang ketajutan melarikan diri dan terdakwa pun meninggalkan lokasi.
Akibatnya, Jumali menderita sejumlah luka tusuk. Maka terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)
Kategori :