Sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali ke pondok untuk beristirahat. Namun ia melihat pagar sudah dalam keadaan roboh.
Korban juga melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 jutaan
Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupit dengan Laporan Polisi : LP/B-10/V/2024/Spk Polsek Muara Rupit /Polda Sumsel, Tanggal 25 Mei 2024*;
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel
Selanjutnya berdasarkan laporan korban Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Hingga diketahui sepeda motor korban dibawa ke arah Karang Jaya.
Hingga akhirnya Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui sepeda motor korban ada di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB, hasil koordinasi dengan Polsek Terawas, sepeda motor korban bisa didapatkan. Yakni di rumah seorang bernama Mita di Babat.
Menurut keterangan Mita ia menerima gadaian sepeda motor tersebut dari Badar.
BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat
Ditambahkannya tersangka Badar diketahui sering main di daerah Megang, Lubuklinggau. Makanya kami ringkus saat berada di simpang masuk Jalan Kenanga 2. (*)