MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Badar (33) terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Ia ditangkap Petugas Reskrim Polsek Rupit tanpa perlawanan di depan simpang Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 26 Mei 2024, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal menjelaskan Badar ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka juga mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban pada Mita di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas seharga Rp 1,5 juta. Uang itu rencananya mau dipakai Tersangka Badar untuk bayar hutang.
Tapi belum sampai bisa bayar hutang, uang sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Ipda Paisal menjelaskan, tersangka Badar baru pertama kali melakukan pencurian.
“Dia mencuri karena tidak ada pekerjaan,” jelas Ipda Paisal.
Atas perbuatannya Tersangka Badar dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Bagaimana kronologi pencurian yang dilakukan Badar?
Aksi kriminal itu dilakukan Badar di kebun durian Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB. Korbannya Sutaryo (63) warga Dusun 9 Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kronologi kejadiannya, tersangka masuk ke kebun durian korban dengan merobohkan pagar. Saat itu korban sedang membersihkan kebun duriannya.
BACA JUGA:Oknum Warga TPK Diborgol Anggota Polres Musi Rawas, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Kemudian tersangka Badar mencuri Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam list biru milik korban, yang diparkirkan di pondok.
Aksi pencurian itu tidak disadari oleh korban, karena korban membersihkan kebun yang cukup jauh dari pondok.