Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat, Kasusnya Menyangkut PT Indomarco Adi Prima

Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Karena cukup bukti terdakwa Giyo Prastama (22) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH dengan hukuman 2 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Salesman yang merupakan warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang tuntutan  JPU karena terbukti  gelapkan dagangan milik PT Indomarco Adi Prima dengan membuat faktur fiktif.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Tri lestari, SH  serta panitera pengganti (PP) Al-Kautsar Dwi Adha, SH. 

Dalam tuntutannya JPU Trian Febriansyah, SH, MH  menyatakan terdakwa Giyo Prastama  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Oknum Warga TPK Diborgol Anggota Polres Musi Rawas, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat PT  Indomarco Adi Prima alami kerugian, belum ada perdamaian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU Tetap pada tuntutannya. 

Terdakwa Giyo Prastama masuk bui karena melakukan aksi penggelapan   Mei 2023 sampai Desember 2023 kerja di PT Indomarco Adi Prima Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Awalnya terdakwa yang merupakan Karyawan PT. Indo Marco Adi Prima yang bertugas sebagai Salesman dan tinggal di mess PT.Indo Marco Adi Prima di Desa Lawang Agung.

Namun pada Jumat  5 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa tidak berada di mess tersebut.

Lalu Sujarli yang merupakan Controller PT  Indo Marco Adi Prima bersama Saksi Ahmad Junaidi dan Saksi Julkandika memeriksa barang-barang milik Pt  Indo Marco Adi Prima yang berada di dalam mobil yang digunakan oleh Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai salesman. 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap stok barang dengan pembukuan PT Indo Marco Adi Prima ternyata ada selisih 27 jenis barang yang diantaranya lima dus santan mamacoco, 139  dus susu cair indomilk, 15 lima belas dus susu cap enak sachet, 20  dus susu cap Enak Kaleng, lima dus Mie Telor Tiga Ayam, 103  Dus Mie Goreng, tiga Dus Pop Mie, 45 Dus Intermie, 12  Dus Sarimie, tiga Dus Pampers Moko-moko, satu Dus Bimoli, satu Mentega Simas dan delapan isi 10 pcs garam dengan total harga keseluruhan Rp 42.753.465.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan