KORANLINGGAUPOS.ID - Malang yang dialami Abdur Rahman warga Dusun IV Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Tak hanya diselingkuhi istri. Pria usia 33 tahun ini juga dianiaya pria diduga selingkuhan istrinya.
Akibatnya Abdur Rahman mengalami luka tusuk di bagian kepala.
Pelaku bernama M Adji Pratama (27) yang merupakan Warga Jalan Harapan No 51, RT 07, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau
langsung ditahan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Pengangguran Asal Muratara Terlilit Hutang, Akhirnya Begini
Ia diamankan tanpa perlawanan oleh warga Dusun IV Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos membenarkan adanya kasus penganiayan tersebut.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan istri korban. Status mereka dalam beberapa bulan terakhir pacaran.
“Kami melakukan hubungan badan berulang kali saat korban tidak ada di rumah atau kerja,” aku tersangka yang menyebut, terakhir berhubungan badan menjelang cekcok berujung penganiayaan sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut korban, dia sudah mengetahui sang istri selingkuh dengan tersangka. Maka korban berniat menggerebek keduanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam perkara 351 KUHP, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Suami korban melaporkan tersangka ke Polsek Beliti dengan LP/B-18/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 25 Mei 2024.
Diceritakan Kapolsek, penganiayaan terjadi Sabtu 25 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.