Setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Pensiunan, juga harus rela gajinya dipotong untuk dana iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.
Adapun besarannya yakni 3 persen, 1 persen karyawan yang menanggung, sementara 2 persennya akan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Karyawan juga akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:Ingin Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp162 Juta? Berikut Lowongan Kerja Memeluk Kucing
Besaran iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko dan diambil dari upah perbulan.
Besaran tersebut yakni seperti berikut :
- Risiko sangat rendah : 0,24 persen
- Risiko rendah : 0,54 persen
BACA JUGA:10 Cara Mengelola Gaji Kecil Agar Cukup untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran
- Risiko sedang : 0,89 persen
- Risiko tinggi : 1,27 persen
- Risiko sangat tinggi : 1,74 persen
Sementara untuk besaran iuran jaminan Kematian adalah 0,3 persen dari upah perbulan
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji di 5 Perusahaan BUMN, Sehingga Menjadi Incaran untuk Bekerja
5. Tapera