Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Jumat 31 May 2024 - 13:28 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Perlu di ketahui setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda tentang potongan gaji ini.

Lebih baik karyawan konfirmasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud potongan lain-lain di perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Inilah 10 Pekerjaan Elit Gajian Sulit,Salah Satunya Pekerja Kontrak

Biasanya potongan tersebut dapat berupa potongan kehadiran yakni gaji dipotong apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan, karena telat hadir atau cepat pulang.

Selain itu terdapat juga potongan koperasi yang dibuat untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. 

Pemotongan tersebut akan terus berlaku hingga karyawan melunasi utangnya.

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :