Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Jumat 31 May 2024 - 13:28 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Baru-baru ini pemerintah mengumumkan para karyawan akan dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Tapera merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran tersebut hanya dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan atau dikembalikan dari hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:6 Jurusan Kuliah yang Dapat Mengantarkan Anda pada Gaji Besar di PT PLN

Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran tersebut yakni 3 persen dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

6. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikenakan kepada subjek pajak yang berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap dan warisan yang belum terbagi atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.

BACA JUGA:8 Jurusan Kuliah yang Berpotensi Tinggi Menuju Gaji Yang Tidak Kaleng-Kaleng

PPh berarti pajak atas penghasilan yang telah diperoleh termasuk karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi). 

Walaupun tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini.

7. Potongan Asuransi

Besaran iuran ini juga tergantung pada kebijakan pemberi kerja atau perusahaan asuransinya.

BACA JUGA: Inilah 10 Daftar Nama Pekerjaan Gajian Sulit, Apakah Pekerjaan Kalian Termasuk?

Jenis asuransi ada macam-macam, misalnya asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua dan asuransi kecelakaan kerja. 

8. Potongan Lain-Lain

Kategori :