KORANLINGGAUPOS.ID - Terekam kamera CCTV tersangka M Fauzi alias Uzi (31), langsung ditangkap Petugas Reskrim Polsek Muara Lakitan tanpa perlawanan pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Karyawan yang merupakan warga Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap karena mencuri Hp milik ibu rumah tangga bernama Dian Permata Sari (30) dirumah sekaligus konter usahanya di Dusun III, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 31 Mei 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, membenarkan untuk tersangka sudah dilimpahkan dan ditahan di Polres Mura.
“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (BB) diantaranya, satu buah Hp jenis Vivo Y28 dan satu buah kotak Hp jenis Vivo Y28, yang belum sempat dijual tersangka,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Terancam Lama di Penjara
Dari pengakuan tersangka dalam pencurian ini ia dibantu rekannya yakni inisial B (DPO) yang sempat kabur saat dikejar. Untuk keseharian tersangka adalah karyawan perusahaan kelapa sawit sebagai langsir buah sawit.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan ia baru pertama melakukan aksi pencurian ini, rencanananya hp tersebut akan jual dan untuk foya-foya,” tambah Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya etrsangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Seperti sebelumnya dijelaskan Kapolsek, pencurian dilakukan etrsangka pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka yang datangnya berdua menggunakan motor, untuk rekan tersangka menunggu di motor dan tersangka modus beli HP.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram
Awalnya tersangka yang turun dari motor dengan cara pelaku mendatangi rumah korban sekaligus konter Hp, dengan alasan ingin membeli Hp.
“Kemudian korban Dian Permata Sari langsung mengeluarkan dan memberi Hp ke pelaku, setelah Hp tersebut sudah dipegang pelaku langsung dibawa lari kea rah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa Hp korban. Menuju temannya yang lagi menunggu diatas motor. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan HP VIVO Y28 beserta kotaknya, senilai Rp, 2,8 juta,” jelas Kapolsek.
Lalu koban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dengan LP/B-06/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Mei 2024. Tersangka langsung ke TKP.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pengamen Asal Lubuklinggau dengan Hukuman Berat