MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Aldi (23).
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya t dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Pemuda yang tinggal di Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti milik senjata api tanpa izin.
BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 15 Mei 2024, JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Aldi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 .
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak milik izin dari pemerintah untuk memegang senpi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut tersebut.
BACA JUGA:Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Terancam Lama di Penjara
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Aldi masuk bui karena kedapatan bawa senpi, 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah pondok Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas .
Awalnya Anggota satuan Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa di Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas terdakwa seringkali membawa senjata api rakitan laras panjang dan membuat resah masyarakat setempat.
Maka Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram