MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Agar masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka lahan tidak dengan cara dibakar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menyediakan alat berat untuk dipinjam pakai.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mura, Muhammad Kgs Effendi Feri
“Untuk bisa meminjam alat berat, harus melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Caranya buat surat permohonan peminjaman alat berat ke Disbun Kabupaten Mura.”
“Tujuan Bupati Hj Ratna Machmud membuat program bantuan pinjam pakai alat berat agar masyakarat yang membuka lahan tidak dengan cara dibakar,,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Mura, Muhammad Kgs Effendi Feri kepada Linggau Pos Jumat 20 Oktober 2023.
Menurutnya hingga saat ini sudah 24 hektar lahan yang dibuka dengan meminjam alat berat ini. Hingga akhir tahun ditergetkan 50 hektar.
“25 Hektare lagi akan diupayakan menyebar di kecamatan yang belum menggunakan harapan kita merata di seluruh kecamatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengeringan DI Sei Lakitan Kemungkinan November
Feri mengungkapkan belum maksimalnya peminjaman bantuan alat berat ini karena anggaran baru ada di APBD perubahan 2023. Disamping itu beberapa peralatan pendukung baru diadakan di tahun 2023 diantaranya drone dan kamera.
Alat itu diperlukan untuk menentukan titik koordinat sebelum membuka lahan. Kalau tidak dicek dulu titik koordinatnya siapa tahu lahan masuk kawasan hutan lahan Hak Guna Usaha (HGU) .
Alat berat ini untuk membuka lahan masyarakat bukan lahan perusahaan maka dari itu perlu dicek dulu status lahan sebelum digusur.
Fery menyebut tahun 2024 diargetkan 200 hektare lahan dibuka menggunakan alat berat ini. “2024 kita tergetkan 200 hektare,” sebutnya.
BACA JUGA:Hujan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut
Menurut Feri untuk bisa meminjam alat berat, harus melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Caranya buat surat permohonan peminjaman alat berat ke Disbun Kabupaten Mura diketahui oleh kepala desa (Kades) dan camat.
Ketentuan pinjam pakai alat berat diatur di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat Untuk Pembukaan Lahan Perkebunan di Kabupaten Mura.
Disebutkan pada Bab IV mengenai prosedur izin pemakaian alat berat. Pasal 7 ayat (1) Bagi kelompok tani/gapoktan menggunakan alat berat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Ayat (2) Dinas Perkebunan melakukan verifikasi administrasi, survey lokasi, penerbitan rekomendasi dan pendampingan di lokasi dengan melibatkan Penyuluh Pertanian.