Buka Lahan Pertanian, untuk Minimalisir Karhutla Bisa Pinjam Alat Berat ke Pemkab Mura. Ini Cara dan Syaratnya

Jumat 20 Oct 2023 - 21:32 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Pasal (3) Pengguna alat berat untuk kegiatan Pembukaan lahan Perkebunan dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Dinas PU. Bina Marga, Dinas Perkebunan dan Pemohon.

BACA JUGA:Ini Catatan Polres Mura Muara Lakitan-Muara Kelingi

Ayat (4) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: huruf a). pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; b). jenis, jumlah alat berat dan kelengkapan yang dipinjamkan; c). jangka waktu dan cakupan luasan pekerjaan; d). tanggung jawab penggunaan atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penggunaan; dan e). persyaratan lain yang dianggap perlu.(sin)

Kategori :