Pasal (3) Pengguna alat berat untuk kegiatan Pembukaan lahan Perkebunan dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Dinas PU. Bina Marga, Dinas Perkebunan dan Pemohon.
BACA JUGA:Ini Catatan Polres Mura Muara Lakitan-Muara Kelingi
Ayat (4) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: huruf a). pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; b). jenis, jumlah alat berat dan kelengkapan yang dipinjamkan; c). jangka waktu dan cakupan luasan pekerjaan; d). tanggung jawab penggunaan atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penggunaan; dan e). persyaratan lain yang dianggap perlu.(sin)
Kategori :