Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

Kamis 06 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mencetak akta kelahiran secara online tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kini menjadi lebih mudah dengan perkembangan teknologi informasi. 

Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai layanan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dokumen akta kelahiran ini dari rumah.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencetak akta kelahiran secara online:

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Segera Pindah ke Tengah Kota

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pengajuan online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP orang tua

BACA JUGA:Generasi Gen Z Datangi Kantor Disdukcapil Ini yang Mereka Lakukan

- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan

- Buku nikah orang tua

2. Akses Layanan Online

Untuk mencetak akta kelahiran secara online, Anda perlu mengakses situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil setempat atau layanan kependudukan nasional.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Segera Pindah ke Tengah Kota

Situs yang sering digunakan adalah layanan Adminduk Online dari Kementerian Dalam Negeri.

Kategori :