Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

Kamis 06 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

9. Legalitas Akta Kelahiran Digital

BACA JUGA:Cegah Pungli dari Orang Ketiga Pemindahan Kantor Disdukcapil Diminta Segera Dilaksanakan

Akta kelahiran yang dicetak secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang dicetak oleh Dukcapil, selama memiliki tanda tangan elektronik dan QR code yang dapat diverifikasi keasliannya.

10. Layanan Bantuan

Jika mengalami kendala dalam proses pengajuan, Anda bisa menghubungi layanan bantuan yang biasanya tersedia di situs atau aplikasi tersebut. 

Beberapa layanan juga menyediakan fitur chat atau call center untuk membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen secara online.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Adminduk, ini yang Dilakukan Disdukcapil Lubuklinggau

Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus akta kelahiran di kantor Dukcapil.

Proses online ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.(*)

Kategori :