Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

Kamis 06 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Anda akan diminta untuk mengunggah salinan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan jelas agar mudah diverifikasi oleh petugas Dukcapil.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Lubuklinggau Targetkan 1.000 Pengantaran Dokumen Gratis Melalui Kantor Pos

6. Verifikasi dan Pengajuan

Setelah semua formulir dan dokumen diunggah, periksa kembali semua data yang telah diisi. 

Jika sudah yakin semua data benar, lanjutkan dengan mengajukan permohonan.

Sistem akan memproses pengajuan Anda dan memberikan notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.

BACA JUGA:Kejar Target Nasional Disdukcapil Gencar Laksanakan Go To School

7. Pemeriksaan Status Permohonan

Anda dapat memeriksa status permohonan melalui akun Anda di situs atau aplikasi tersebut. 

Biasanya, proses verifikasi memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada beban kerja dan kebijakan Dukcapil setempat.

8. Unduh Akta Kelahiran

BACA JUGA:Pemindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Secara Bertahap

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau pesan di aplikasi. 

Anda bisa mengunduh akta kelahiran dalam format PDF. 

Pastikan untuk menyimpan file ini di tempat yang aman dan Anda juga bisa mencetaknya sendiri menggunakan printer berkualitas baik untuk mendapatkan hasil yang jelas.

Kategori :