3. Registrasi dan Login
Jika ini adalah pertama kalinya Anda menggunakan layanan ini, Anda perlu mendaftar akun.
Proses pendaftaran biasanya memerlukan informasi dasar seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan alamat email.
BACA JUGA:5 Keuntungan Pakai KTP Digital, Begini Cara Buatnya di Disdukcapil Lubuklinggau
Setelah mendaftar, Anda dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Pengisian Formulir Online
Setelah login, pilih layanan pembuatan akta kelahiran.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi lengkap tentang anak yang akan dibuatkan akta kelahiran, seperti:
BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Pindah, ini Pertimbangan dan Lokasi Kepindahan
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama orang tua
- Alamat tempat tinggal
Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi yang Anda miliki.
5. Unggah Dokumen Pendukung