Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

Kamis 06 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Registrasi dan Login

Jika ini adalah pertama kalinya Anda menggunakan layanan ini, Anda perlu mendaftar akun. 

Proses pendaftaran biasanya memerlukan informasi dasar seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan alamat email. 

BACA JUGA:5 Keuntungan Pakai KTP Digital, Begini Cara Buatnya di Disdukcapil Lubuklinggau

Setelah mendaftar, Anda dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Pengisian Formulir Online

Setelah login, pilih layanan pembuatan akta kelahiran. 

Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi lengkap tentang anak yang akan dibuatkan akta kelahiran, seperti:

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Pindah, ini Pertimbangan dan Lokasi Kepindahan

- Nama lengkap anak

- Tempat dan tanggal lahir

- Nama orang tua

- Alamat tempat tinggal

BACA JUGA:Hardiknas Guru PNS Lubuklinggau Kaget Tiba-tiba jadi Warga Negara Malaysia, Begini Penjelasan Disdukcapil

Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi yang Anda miliki.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Kategori :