LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Upah Minimim Provinsi (UMP) diketahui perubahan dari Upah Minimum Regional tingkat I yang penetapannya langsung oleh Gubernur.
Lalu berapa besaran UMP untuk provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Bengkulu.
Perlu diketahui UMP ditetapkan gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan upah minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pasukan Hamas Gunakan Toyota Hilux Perang Lawan Israel, Ini Keunggulan dan Harganya
Berikut perbandingan UMP 2024 di Berbagi Provinsi bagian Selatan:
PALEMBANG
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2024 disebut-sebut naik 1,5 persen atau Rp 52.696.
Buruh menolak rencana kenaikan yang dinilai terlalu kecil itu dan berencana menggelar aksi.
Sebelumnya UMP di Sumsel Rp 3.404.177. Setelah kenaikan, UMP Sumsel akan menjadi Rp 3.456.873. Meski terbilang naik, persentasenya tidak setinggi tahun lalu yang mencapai 8,26 persen atau Rp 259.731.
Kenaikan UMP 1,5 persen itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, serikat buruh dan akademisi.
Meski naik, peningkatannya tidak sesuai dengan usulan serikat buruh atau pekerja yakni 15 persen.
JAMBI
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.