MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga meresahkan warga, gudang pengelolahan minyak ilegal (refinery), milik Orang Tidak Kenal (OTD) dibongkar paksa.
Gudang minyak ilegal itu terletak di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Gudang ini dibongkar oleh tim gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.
BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas Curi Minyak Mentah PT Medco
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 8 Juni 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan hal tersebut.
Dari penyelidikan, Polisi mengatakan bahwa gudang itu baru 2 bulan beroperasi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat maka dari itu kami langsung bongkar. Karena kami kepolisian tidak bisa bongkar sendiri maka melibatkan Sat Pol PP Musi Rawas,” jelas AKP Herman Junaidi.
Lalu bagaimana dengan pemilik gudang minyak ilegal?
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Yang Dilegalkan itu Sumur Tua, Regulasi Minyak Rakyat Tetap Dilarang
“Pemilik gudang sudah kabur saat Petugas ke lokasi. Gudang itu memang jauh jaraknya sekitar 2 Km dari perkampungan masyarakat, dan dekat dengan perkebuanan kelapa sawit,” jelas AKP Herman Junaidi.
Gudang minyak illegal ini dibongkar, kata AKP Herman Junaidi, karena dalam pengelolahan minyak mentah bisa membahayakan warga sekitar.
“Maka kami langsung membongkar Gudang itu, sesuai STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS,” tegas AKP Herman Junaidi.
Ia menjelaskan, untuk modus pelaku sendiri gunakan gudang itu untuk penampungan minyak mentah dari Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diolah lalu dijual kembali ke penjual BBM eceran.
BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Dibongkar