Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, mereka informasi bahwa adanya gudang tempat penyimpanan minyak mentah.
Setelah dilakukan penyelidikan sehinggah tim gabungan menuju lokasi.
“Setelah di lokasi pemilik Gudang sudah kabur dan untuk tempat tersebut berhasil dibongkar,” Papar AKP Herman Junaidi.
Dari gudang ini, Polisi menyita Barang Bukti (BB) 3 dirigen kosong, 1 dirigen bensin, 1 mesin sedot merk vitara, 2 selang lebih kurang 4 meter, 1 ember warna hitam, 1 buah baskom, 3 buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.
BACA JUGA:Pekerja Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan, Pemiliknya Kabur
“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan ilegal drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal. Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta
“Jadi bagi pemilik gudang jangan mengulangi perbuatannya. Lokasi sudah kami pasang garis polisi, dan kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herman Junaidi. (*)