BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan dengan LP / A - 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT Resnarkoba / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan. (*)
Kategori :