Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Sabtu 08 Jun 2024 - 21:09 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat

Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.

Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan dengan LP / A - 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT Resnarkoba / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan. (*)

Kategori :