LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar sabu asal Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangkanya Zainul Abidin (35), yang ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kalikesik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin 3 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Dari pria pengangguran yang merupakan warga Desa Tanah Periuk ini ditemukan Polisi menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 8 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sudah Curiga Sejak Awal, Tapi Warga Rupit Muratara ini Tetap Nekat Ikut Jual Motor Curian
Untuk status tersangka pengedar, karena saat penangkapan tersangka jual sabu sama polisi (undercover buy).
Tersangka sering mengedar sabu diwilayah Lubuklinggau, dan jadi Target Operasi (TO).
"Dari pengakuan tersangka edar sabu baru dua bulan, dan urine sementara tersangka positip gunakan sabu,” jelas Iptu Nopera Enam Jaya Putra.
Pihaknya sedang melakukan pendalaman tentang informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat itu Zainul yang merupakan petani sudah menjadi target utama operasi tersebut.
BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa di Depan Warung Bakso, Istri Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun dan denda Rp1 milyar.
Seperti sebelumnya tersangka diamankan unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau ketika hendak menjual barang haram tersebut kepada polisi yang sedang menyamar.
Setelah membuat janji dengan pelaku, polisi pun kemudian langsung meringkus pelaku yang sudah berada di TKP.
Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara undercover buy di mana anggota kepolisian menyamar dan berpura-pura untuk membeli narkoba dari pelaku.