Sistem pembangunan rumah secara swadaya dan mesti ada peran dari pemilik rumah.
"Sistem pembangunan bedah rumah prakarsa masyarakat. Dinas Perkim hanya memfasilitasi penerima anggaran," jelasnya.
Namun Abu Hanifa mengaku belum mendapatkan Juknis pelaksanannya.
Jika nanti dalam pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan ke Kabupaten Musi Rawas maka pihaknya akan sepenuhnya melaksanakan amanat ini sesuai dengan juknis yang ada.
BACA JUGA:Penjual Hewan Kurban di Kabupaten Musi Rawas Meningkat Menjelang Hari Raya Idul Adha
"Kalau seandainya nanti dikelolah Pemprov Sumsel kita tetap berikan dukungan karena yang dapat bantuan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Kita tetap berikan dukungan tenaga dan adminitratif sampai selesia pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
Syarat adminitrasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Pemprov Sumsel sama saja diantaranya foto copy KTP, KK, surat tanah, keterangan penghasilan dan foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (*)