LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Gelapkan motor dan HP tempat ia bekerja, Juan Agung Setiawan (34) duduk di kursi persakitan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 10 Juni 2024.
Penjaga kandang babi dan ayam yang merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH karena diduga melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Supra fit dan HP milik korban Hendra selaku pemilik kandang babi dan ayam.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 10 Juni 2024 JPU Yuniar, SH bahwa terdakwa Juan Agung Setiawan melakukan tindak kriminal Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang
Terdakwa statusnya pernah kerja sebagai karyawan Kandang Babi milik saksi Hendra di Desa L Sidorejo selama 12 hari . Dia digaji Rp 1 juta.
Makan dan minumnya ditanggung pemberi kerja. Tugas terdakwa memberi pakan babi dan ayam, juga membersihkan kandang babi dan ayam .
Suatu hari, terdakwa meminjam HP Realmi 5i warna biru milik saksi Muhammad Yusup dengan maksud ingin menghubungi istri terdakwa. Kondisinya memang terdakwa tidak memiliki handphone.
Sementara Muhammad Yusuf memiliki 2 unit handphone.
BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas
Karena percaya kepada terdakwa, maka saksi Muhammad Yusuf meminjamkan handphone tersebut.
Lalu terdakwa menemui Muhammad Yusuf untuk meminjam Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BH – 4876- BI inventaris peternakan milik korban Hendra.
Terdakwa beralasan ingin menemui anaknya yang sedang sakit.
HP dan motor itu dibawa terdakwa menuju ke arah Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku