KORANLINGGAUPOS.ID - Aktivitasnya meresahkan warga. Akibatnya, Terdakwa Likarde Alias Kardo (25) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dengan hukuman setahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Selasa 11 Juni 2024.
Bujangan yang merupakan warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti jadi bandar judi togel situs online.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 11 Juni 2024 dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Likarde alias Kardo secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Dua Kali Curi Puluhan Paket Sembako di Kantor Kades Muratara
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatan judi online, dan meresahkan masyarakat hal- yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui keselahannya dan belum pernah dihukum
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Likarde atau Kardo masuk bui setelah ditangkap Polisi Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di RT 02 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Penjaga Kandang Babi di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara
Mulanya, menggunakan Aplikasi M-Banking Dana Likarde terdakwa cek malam hari dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, tersangka mengakui memang membuka perjudian jenis togel.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti satu unit Handphone VIVO Y91 warna hitam list biru dan uang tunai sebesar Rp .150 ribu langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku. (*)