MAKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID – Untuk diketahui, bahwa rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan selama berhaji.
Oleh sebab itu Rukun Haji tidak dapat diganti dengan amalan lain.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, ketika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang bisa tidak sah.
Dikutip dari Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kemenag RI, rukun haji yakni Ihram (niat) lalu wukuf di Arafah kemudian tawaf Ifadah selanjutnya Sa’I, lalu Cukur (Tahallul) dan tertib merupakan rukun haji yang terakhir.
BACA JUGA:Jelang Armuzna, JCH Lubuklinggau Mengabarkan Bus Sholawat Sementara Henti Operasi
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan rukun Islam kelima ini.
Penting diingat bahwa jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik. Terutama tahu tentang syarat, rukun, dan wajib haji. Kenapa?
Agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Ia mengingatkan, seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu) secara finansial maupun fisik.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Dapat Tips Sehat Selama Armuzna
Jadi, jelas Widi, Istita’ah itu artinya seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan masing-masing Jemaah.
Dijelaskannya, istita’ah secara jasmani maksudnya jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji dari awal hingga akhir.
Sementara istita’ah secara Rohani artinya jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh dan sudah pasti butuh kesabaran dan keikhlasan ekstra.
Selain itu, juga ada istita’ah secara ekonomi maksudnya jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal.
BACA JUGA:Catat, ini Jadwal Perjalanan JCH Lubuklinggau Musi Rawas dan Muratara 2024 di Armuzna