4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

Rabu 12 Jun 2024 - 04:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Potongan gaji wajib bagi karyawan swasta di Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh perusahaan maupun karyawan. 

Selain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ada beberapa potongan lain yang wajib dikenakan pada gaji karyawan. 

Berikut adalah penjelasan tentang berbagai potongan gaji yang wajib bagi karyawan swasta di Indonesia:

BACA JUGA:7 Jurusan SMK Lulusannya Cepat Kerja dan Bergaji Tinggi, yang Bisa Dijadikan Referensi

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan potongan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.

Pembagian iuran ini terdiri dari 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang dipotong dari gaji karyawan. 

BACA JUGA:Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk karyawan swasta.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi karyawan, yang mencakup beberapa program, antara lain:

- Jaminan Hari Tua (JHT)

BACA JUGA:Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas

Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat finansial setelah pensiun atau berhenti bekerja. 

Kategori :