4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

Rabu 12 Jun 2024 - 04:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji bulanan, dengan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dipotong dari gaji karyawan.

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji bulanan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Hanya 3 Persen Dipotong, Gaji PNS, TNI, Polri, Karyawan BUMN, BUMD Hingga Swasta

- Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM sebesar 0,3% dari gaji bulanan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

- Jaminan Pensiun (JP)

Program ini memberikan manfaat pensiun bagi karyawan setelah mencapai usia pensiun. 

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Iuran JP sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

3. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. 

Besaran potongan PPh 21 tergantung pada besar kecilnya penghasilan yang diterima karyawan, dengan tarif yang progresif. 

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Perusahaan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 ke kantor pajak setiap bulan. 

Potongan ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan karyawan dan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kategori :