4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

Rabu 12 Jun 2024 - 04:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

4. Iuran Serikat Pekerja

Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, biasanya ada potongan iuran serikat pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas

Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada kebijakan serikat pekerja masing-masing.

Iuran ini digunakan untuk membiayai kegiatan dan program yang diadakan oleh serikat pekerja demi kesejahteraan anggotanya.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera adalah program tabungan yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. 

BACA JUGA:Siap-siap Tak Lama Lagi Gaji 13 Untuk ASN di Lubuklinggau Segera Cair

Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan 2,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 0,5% dipotong dari gaji karyawan.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak bagi pekerja.

Potongan gaji wajib bagi karyawan swasta di Indonesia meliputi berbagai jenis iuran dan pajak yang harus dipenuhi. 

Selain Tapera, potongan lain yang penting mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan iuran serikat pekerja. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT.Taspen (Persero) Bayarkan Serentak Gaji 13 Pensiunan PNS Papua Sebesar Rp.83,7 miliar

Semua potongan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi karyawan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah. 

Memahami dan memenuhi kewajiban ini adalah bagian penting dari manajemen keuangan baik bagi karyawan maupun perusahaan.(*)

Kategori :