KORANLINGGAUPOS.ID - Penggunaan plat nomor baik di mobil hingga motor sering dipamerkan oleh pengendara yang masih berusia muda.
Tak jarang plat nomor yang digunakan terkadang palsu bahkan ada yang membuat inisila nama atau kata yang dipadukan angka yang menyerupai.
Pada dasarnya kendaraaan baik mobil ataupun motor telah memiliki plat nomor kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Memang terkadang bukan hanya masyarakat umum yang menggunkan plat nomor palsu atau modifikasi, para pejabat pun bisa melakukannya.
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
namun perlu diketahui bahwa bagi pengguna nomor plat palsu atau modifikasi akan dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Tentu bagi pengguna plat nomor palsu atau modifikasi selain menggunakan plat nomor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu dianggap palsu dan melanggar aturan.
Peraturan Kapolri No.5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyatakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
Jika masih ada yang nekat dan berani memalsuan plat nomor mak bisa dikenakan tindak penipuan yakni pasal 263 KUHP.
Pasal berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak,
perikatan, pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakaiatau
menyuruh orang lain menggunkan atau memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK