PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

Senin 17 Jun 2024 - 04:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

bisa diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,

karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kapolri, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Kategori :