Inilah 10 Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online, Begini 6 Syarat yang Harus Dipersiapkan

Selasa 18 Jun 2024 - 05:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengubah nama di akta kelahiran adalah proses yang mungkin diperlukan dalam beberapa situasi, seperti kesalahan penulisan nama, perubahan nama setelah pernikahan, atau alasan pribadi lainnya. 

Di Indonesia, proses mengubah nama akta kelahiran ini kini bisa dilakukan secara online, yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor catatan sipil. 

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengubah nama di akta kelahiran secara online.

BACA JUGA:Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

Syarat Mengubah Nama di Akta Kelahiran

Sebelum melakukan perubahan nama di akta kelahiran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Surat Permohonan

Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

BACA JUGA:Selamat! Laura Theux Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya Dengan Indra Brotolaras

Surat ini harus berisi alasan yang jelas mengapa perubahan nama diperlukan.

2. Akte Kelahiran Asli

Salinan akta kelahiran asli yang ingin diubah namanya. 

Akta ini nantinya akan diperbarui dengan nama yang baru.

BACA JUGA:Top 7 Jam Tangan Rekomendasi Tampil Stylish Terpopuler Maskulin dalam Gaya Hidup

3. Kartu Keluarga (KK)

Kategori :