Inilah 10 Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online, Begini 6 Syarat yang Harus Dipersiapkan

Selasa 18 Jun 2024 - 05:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Salinan Kartu Keluarga yang mencantumkan nama pemohon. 

Kartu Keluarga ini harus mencantumkan data terbaru dari keluarga pemohon.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Salinan KTP pemohon atau orang tua/wali (jika pemohon masih di bawah umur). 

KTP ini harus sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga.

5. Putusan Pengadilan

Jika perubahan nama dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, maka salinan putusan pengadilan juga harus disertakan.

BACA JUGA:Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya

6. Dokumen Pendukung Lainnya

Dokumen tambahan seperti surat nikah orang tua, surat keterangan dari RT/RW, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk mengubah nama di akta kelahiran secara online:

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Objek Wisata Danau Tambing Poso Sulawesi Tengah

1. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda. 

Kategori :