KORANLINGGAUPOS.ID- Keterlambatan pembayaran upah karyawan merupakan salah satu isu penting dalam hubungan ketenagakerjaan.
Untuk melindungi hak upah karyawan, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai hal ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur sanksi dan kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah karyawan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan keterlambatan pembayaran upah karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu aspek yang diatur secara spesifik adalah masalah pembayaran upah, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran.
Aturan lebih rinci mengenai sanksi bagi perusahaan yang telat membayar upah karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:4 Keuntungan dan Kiat Sukses Kuliah Kelas Karyawan
PP ini mengatur berbagai hal terkait pengupahan, termasuk kewajiban pengusaha dalam membayar upah tepat waktu dan sanksi jika terjadi keterlambatan.
Kewajiban Pengusaha
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah karyawan tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Keterlambatan pembayaran upah dapat berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan dan keluarganya, serta mengganggu produktivitas dan motivasi kerja.
BACA JUGA:Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024,Resmi Diteken Pemerintah