Instansi ketenagakerjaan akan memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai keterlambatan pembayaran upah, kedua belah pihak (pengusaha dan karyawan) dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas
Jika penyelesaian tidak dapat dicapai melalui jalur tersebut, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Keterlambatan pembayaran upah karyawan merupakan isu serius yang diatur secara khusus dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Aturan tersebut menetapkan sanksi berupa kompensasi tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha jika terjadi keterlambatan pembayaran upah.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan hak-hak karyawan dapat terlindungi dengan lebih baik, dan pengusaha lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah tepat waktu.
BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera
Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran upah dapat mengajukan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.(*)