Sanksi Keterlambatan Pembayaran Upah
Jika perusahaan terlambat membayar upah, PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi tambahan kepada karyawan.
Besaran kompensasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Keterlambatan hingga 3 hari kerja: Pengusaha harus membayar tambahan sebesar 5% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera
- Keterlambatan lebih dari 3 hari kerja hingga 6 hari kerja: Pengusaha harus membayar tambahan sebesar 2% dari upah untuk setiap hari keterlambatan.
- Keterlambatan lebih dari 6 hari kerja: Pengusaha harus membayar tambahan sebesar 1% dari upah untuk setiap hari keterlambatan, dengan maksimum total tambahan 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Perlindungan Hak Karyawan
Aturan mengenai kompensasi keterlambatan pembayaran upah ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak karyawan.
BACA JUGA:Hanya 3 Persen Dipotong, Gaji PNS, TNI, Polri, Karyawan BUMN, BUMD Hingga Swasta
Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan pengusaha akan lebih disiplin dalam membayar upah tepat waktu.
Selain itu, karyawan juga mendapatkan kompensasi yang layak jika terjadi keterlambatan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari keterlambatan tersebut.
Proses Pengaduan
Jika karyawan mengalami keterlambatan pembayaran upah, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Proses pengaduan ini harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang relevan.