Fakta di persidangan terungkap, antara korban Reno dan terdakwa memang pernah punya masalah pada tahun 2020.
Terdakwa mengatakan kalau saksi Rena (istri terdakwa) berselingkuh dengan Reno hingga permasalahan tersebut didamaikan oleh aparat desa hingga dibuat surat perdamian.
Dan sebelum hari Jumat 24 Maret 2023, terdakwa sudah tiga hari selalu mengasah pisau miliknya dan saat ditanya oleh saksi Rena istri terdakwa untuk apa, diawab terdakwa akan membunuh korban Reno.
BACA JUGA:Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa
Bahwa Visum Et Revertum Nomor : 02/III/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023 Tanggal 30 Maret 2023 dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau ditemukan dua luka robek dibagian dada kiri dengan ukuran 10x5x10 cm dan 5x2x2 cm dan ditemukan luka robek dibagian jari manis tangan kiri dengan ukuran 3x1x1 cm dan luka robek dibagian ibu jari tangan kiri dengan ukuran 2x1x1 cm. (Adi)
<< KEMBALI KE KORAN<<