LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Suhadi (35). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti Efendi Sulistiyo, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.
Putusan majelis hakim itu, lebih rendah lima tahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 17 tahun penjara.
Bambang Suhadi yang merupakan warga Dusun III, Desa Batu Gene Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti membunuh Reno (35) seorang Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Reno ditusuk terdakwa di bagian dada bawah sebelah kiri sebanyak lima kali hingga meninggal dunia.
Hakim Afif Januarsyah Saleh menyatakan bahwa terdakwa Bambang Suhadi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan dan tulang punggung keluarga.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa Bambang Suhadi masuk bui setelah melakukan penganiayaan terhadap Reno pada 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Poros Desa Batu Gene Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Joni , Tau Hendra, Fajariah, dan Idol sedang memebersihkan kebun kelapa sawit milik Reno di Desa Batu Gene Kecamatan Selangit.