Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau
Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Ilham (32) diganjar tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.
Resedivis yang merupakan warga Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang karena terbukti membegal pasangan pedagang Leny (47), dan Sobirin , warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Akibatnya korban mengalami kehilangan Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG, dan Sobirin kena luka tusuk.
BACA JUGA:Maling Uang Tabungan Tetangga Sebelah Rumah di Megang Sakti
Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP.