Lalu RA dan EP menemui terdakwa SB menawarkan untuk menginap di tempat kost saksi AMT.
Sekira pukul 01.00 WIB EP menghubungi terdakwa Via WhatsApp dan terdakwa datang ke kosan.
Saat AMT dan terdakwa BS datang, EP membuka pintu.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMK di Musi Rawas Garap Teman di Kosan
Terdakwa SB dan AMT masuk ke dalam kosan. Lalu EP berbicara dengan terdakwa, lalu korban masuk ke dalam kamar.
EP berkata kepada terdakwa SB “Gacangla Seb!”
Terdakwa SB masuk ke dalam kamar, padahal RA da hendak tidur.
SB mencoba merayu korban. Korban sempat menolak.
“Kagek keno marah bapak Ku,” kata korban menolak ajakan terdakwa SB.
BACA JUGA:Si Kembar Warga Margamulya Lubuklinggau Njambret, Begini Modus dan Kronologinya
Lalu Terdakwa SB nekat dan korban hendak teriak dan terdakwa membekap mulut korban.
Setelah mengalami kejadian itu, korban RA cerita pada ayahnya.
Mendengar kabar itu, Selasa 12 Desember 2023 sekira pukl 22.00 WIB sang ayah melaporkan terdakwa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Asyah dengan Nomor: 44/RSUD,SA/VER/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 , yang ditanda tanggani oleh dr.Santa Maria Sp,OG.MARS dengan hasil kseimpulan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama kedasar sesuai dengan arah jam pukul satu, dua, tiga, empat, tujuh, Sembilan, dan sebelas. Lecet pada perineum ( daerah antara liang senggama dan anus) dengan ukuran 0,5 cm. (adi)